TUGAS HUKUM BISNIS
MEMBUAT
SURAT PERJANJIAN
Oleh :
Anggih Eko
Prasetiyo : (7101412248)
Universitas
Negeri Semarang
2013
PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Kami yang
bertanda tangan dibawah ini :
1.
Nama :
Anggih Eko Prasetiyo
Pekerjaan : Wiraswasta
No. KTP : 3303081409930001
Alamat : Jalan Tepus Ruput No.14 Purbalingga
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA / PEMILIK
RUMAH
2.
Nama :
Zainul Mustofa
Pekerjaan : Wiraswasta
No. KTP : 3319061301940004
Alamat :
Jalan Hastrodirono No. 36 Kudus
Selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA / PENGONTRAK RUMAH
Para
pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Kontrak
Rumah yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini :
Pasal
1
KESEPAKATAN
PIHAK PERTAMA telah sepakat untuk mengontrakkan sebuah Rumah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula telah sepakat untuk mengontrak sebuah rumah yang beralamat di jalan keramat No. 12 Purbalingga. Terhitung mulai tanggal 01 - 04 - 2013 sampai dengan 01- 04 - 2016.
Pasal
2
PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA telah membayar lunas
kepada PIHAK PERTAMA sebesar : Rp 24.000.000. ( Dua Puluh Empat Juta Rupiah) untuk masa sewa 3 ( tiga ) tahun.
Pasal
3
KEWAJIBAN
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban PIHAK KEDUA untuk memperbaikinya, dan biaya sepenuhnya merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal
4
SANKSI
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal 3 dilalaikan oleh PIHAK KEDUA, berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka PIHAK KEDUA harus menyeleseikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal
5
TANGGUNGAN
Selama masa kontrak berlaku, segala tanggungan yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan tanggungan PIHAK KEDUA, baik tanggungan membayar listrik, air, keamanan, kebersihan serta sejenis.
Khusus untuk pembayaran listrik, PIHAK KEDUA akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA setelah lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal
6
PENGADAAN
BANGUNAN
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut, kecuali ada izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
PENYERAHAN KEMBALI RUMAH
Jika masa kontrak berakhir, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal
8
PERPANJANGAN
KONTRAK
Untuk perpanjangan kontrak, PIHAK KEDUA harus memberi tahukan kepada PIHAK PERTAMA satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal
9
PEMUTUSAN KONTRAK
PEMUTUSAN KONTRAK
Untuk pemutusan
kontrak PIHAK KEDUA memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA satu bulan sebelum perjanjian
kontrak berakhir.
Pasal
10
PEMUTUSAN
KONTRAK SEBELUM MASA KONTRAK BERAKHIR
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal 1 (Satu) maka PIHAK PERTAMA tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan PIHAK KEDUA tidak menuntut PIHAK PERTAMA.
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.
Purbalingga 01 –
04 – 2013
Pihak Kesatu Pihak Kedua
Anggih
Eko P.
Zainul M.
Saksi-saksi
Saksi 1 Saksi 2
Alfa Sulistiawan
Indra
Abintya R.
0 komentar:
Posting Komentar