Jumat, 07 Juni 2013

Tugasku


TUGAS HUKUM BISNIS

MEMBUAT SURAT PERJANJIAN






Oleh      :

Anggih Eko Prasetiyo    :      (7101412248)



Universitas Negeri Semarang
2013










PERJANJIAN KONTRAK RUMAH


Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1.      Nama               : Anggih Eko Prasetiyo
Pekerjaan         : Wiraswasta
No. KTP          : 3303081409930001
Alamat             : Jalan Tepus Ruput No.14 Purbalingga

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA / PEMILIK RUMAH

2.      Nama               : Zainul Mustofa
Pekerjaan         : Wiraswasta
No. KTP          : 3319061301940004
Alamat             : Jalan Hastrodirono No. 36 Kudus

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA / PENGONTRAK RUMAH

Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Kontrak Rumah yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini :

Pasal 1
KESEPAKATAN

PIHAK PERTAMA telah sepakat untuk mengontrakkan sebuah Rumah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula telah sepakat untuk mengontrak sebuah rumah yang beralamat di jalan keramat  No. 12 Purbalingga. Terhitung mulai tanggal 01 - 04 - 2013 sampai dengan 01- 04 - 2016.

Pasal 2
PEMBAYARAN

PIHAK KEDUA telah membayar lunas kepada PIHAK PERTAMA sebesar : Rp 24.000.000. ( Dua Puluh Empat  Juta Rupiah) untuk masa sewa 3 ( tiga ) tahun.

Pasal 3
KEWAJIBAN

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban PIHAK KEDUA untuk memperbaikinya, dan biaya sepenuhnya merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.







Pasal 4
SANKSI

Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal 3 dilalaikan oleh PIHAK KEDUA, berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka PIHAK KEDUA harus menyeleseikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.

Pasal 5
TANGGUNGAN

Selama masa kontrak berlaku, segala tanggungan yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan tanggungan PIHAK KEDUA, baik tanggungan membayar listrik, air, keamanan, kebersihan serta sejenis.

Khusus untuk pembayaran listrik, PIHAK KEDUA akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA setelah lunas dibayar sebagai arsip.

Pasal 6
PENGADAAN BANGUNAN

PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut, kecuali ada izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.


Pasal 7
PENYERAHAN KEMBALI RUMAH

Jika masa kontrak berakhir, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

Pasal 8
PERPANJANGAN KONTRAK

Untuk perpanjangan kontrak, PIHAK KEDUA harus memberi tahukan kepada PIHAK PERTAMA satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

Pasal 9
PEMUTUSAN KONTRAK

Untuk pemutusan kontrak PIHAK KEDUA memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA satu bulan sebelum perjanjian kontrak berakhir.





Pasal 10
PEMUTUSAN KONTRAK SEBELUM MASA KONTRAK BERAKHIR

Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal 1 (Satu) maka PIHAK PERTAMA tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan PIHAK KEDUA tidak menuntut PIHAK PERTAMA.


Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.

Purbalingga 01 – 04 – 2013



Pihak Kesatu                                                                                        Pihak Kedua




Anggih Eko P.                                                                                      Zainul M.





Saksi-saksi


        Saksi 1                                                                                            Saksi 2




Alfa Sulistiawan                                                                            Indra Abintya R.

0 komentar:

Posting Komentar