Selasa, 03 Juni 2014

STRUKTUR ORGANISASI BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH







STRUKTUR ORGANISASI BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH

Disusun guna melengkapi tugas MKDK Bimbingan dan Konseling
Dengan penampu : Dr. Awalya, M.Pd.





Disusun oleh :
Anggih Eko Prasetiyo
7101412248





UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014





1.     Pola Organisasi Pelayanan Bimbingan Dan Konseling
Manajemen bimbingan dan konseling di sekolah agar bisa berjalan seperti yang diharapkan antara lain perlu didukung oleh adanya organisasi yang jelas dan teratur. Organisasi yang demikian itu secara tegas mengatur kedudukan, tugas, dan tanggung jawab para personil sekolah yang terlibat.Demikian pula, oraganisasi tersebut tergambar dalam struktur atau pola organisasi yang variasi yang tergantung pada keadaan dan karakteristik sekolah masing-masing.Sebagai contoh, untuk sebuah sekolah yang jumlah siswanya sedikit dengan guru pembimbing yang terbatas maka pola organisasinya bisa sederhana.Sebaliknya, jika sekolah tersebut siswanya banyak dan didukung oleh personil sekolah yang memadai diperlukan sebuah pola organisasi bimbingan dan konseling yang lebih kompleks.Namun demikian, pada umumnya pola organisasi bimbingan dan konseling yang dewasa ini banyak disarankan adalah seperti tampak pada gambar berikut ini.
GAMBAR POLA ORGANISASI BK DI SEKOLAH


 














Keterangan:
a.      Unsur Kandepdiknas adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayan bimbingan dan konseling di sekolah. Dalam hal ini adalah pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam petunjuk pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah.
b.      Kepala Sekolah (bersama Wakil Kepala Sekolah) adalah penanggungjawab pendidikan pada satuan pendidikan (SLTP, SMA, SMK) secara keseluruhan, termasuk penanggungjawab dalam membuat kebijakan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
c.       Koordinator Bimbingan dan Konseling (bersama Guru Pembimbing/Konselor) adalah pelaksana utama pelayanan bimbingan dan konseling.
d.      Guru (Mata Pelajaran atau Pratik) adalah pelaksana pengajaran dan pratik/latihan.
e.       Wali Kelas adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan administrasi (seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kelas tertentu.
f.       Siswa adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran pratik/latihan dan bimbingan di SLTP, SMA, dan SMK.
g.      Tata Usaha adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaran administrasi dan ketatausahaan.
h.      Komite Sekolah adalah organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua, dan tokoh masyarakat, yang berperan membantu penyelenggaran satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sifat hubungan seperti terlihat dalam gambar pola di atas bisa diartikan secara variatif. Hubungan Antara Unsur Kandepdiknas dengan Kepala Sekolah dan Koordinator BK dengan Guru dan Wali Kelas adalah hubungan kerjasama sekaligus koordinatif bila ditinjau dari garis administrasi Kepala Sekolah ke bawah. Sedangkan hubungan Koordinator BK (dan Guru Pembimbing/Konselor), Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas dengan siswa adalah hubungan layanan.
                            
2.      Tugas dan Tanggung Jawab Personil Sekolah dalam Program Bimbingan dan Konseling.
Personiul yang dimaksudkan disini adalah Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Koordinator Bimbingan dan Konseling, Guru pembimbing (konselor sekolah), Guru, wali kelas, dan Staf Administrasi.     
a.       kepala sekolah
1)      Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan konseling di sekolah;
2)      Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
3)      Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah;
4)      Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah;
5)      Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing;
6)      Membuat surat tugas guru pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal catur wulan;
7)      Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik pelaksanaan tugas;
8)      Mengadakan kerjasama dengan instansi lain terkait dengan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling.
9)      Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling terhadap minimal 40 siswa bagi kepala sekolah yang berlatar belakangg pendidikan bimbingan dan konseling.
b.      Wakil kepala sekolah
1)      Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personel sekolah.
2)      Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.
3)      Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan bimbingan konseling.

c.       Koordinator guru pembimbing (konselor)
1)      Mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam:
a)      memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
b)      menyusun program bimbingan dan konseling
c)      melaksanakan program bimbingan dan konseling
d)     mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
e)      menilai program bimbingan dan konseling dan
f)       mengadakan tindak lanjut.
2)      Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana;
3)      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.

d.      Guru Pembimbing
1)      Memasyarakatkan kegiatan bimbingan dan konseling (terutama kepada siswa).
2)      Merencanakan program bimbingan dan konseling bersama kordinator BK.
3)      Merumuskan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling.
4)      Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling terhadap siswa yang menjadi tanggung jawabnya (melaksanakan layanan dasar, responsif, perencanaan individual, dan dukungan sistem).
5)      Mengevaluasi proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan konseling.
6)      Menganalisis hasil evaluasi.
7)      Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis penilaian.
8)      Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling.
9)      Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator guru pembimbing atau kepada kepala sekolah.

e.       Guru Mata Pelajaran
1)      Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
2)      Melakukan kerja sama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling.
3)      Mengalihtangankan (merujuk) siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing.
4)      Mengadakan upaya tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling (program perbaikan dan program pengayaan, atau remedial teaching).
5)      Memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru pembimbing
6)      Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan dan konseling
7)      Ikut serta dalam program layanan bimbingan
8)      Berpartisipasi dalam kegiatan pendukung seperti konferensi kasus.
9)      Berpartisipasi dalam upaya pencegahan munculnya masalah siswa ddalam pengembangan potensi.

f.       Wali kelas
1)      Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya.
2)      Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling.
3)      Memberikan informasi tentang keadaan siswa kepada guru pembimbing untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling.
4)      Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang siswa yang perlu diperhatikan secara khusus dalam belajarnya.
5)      Ikut serta dalam konferensi kasus.

g.      Staf Tata Usaha
1)      Membantu guru pembimbing (konselor) dan koordinator BK dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
2)      Membantu guru pembimbing dalam menyiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan              konseling.
3)      Membantu guru pembimbing dalam menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling. 
4)      Membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan komulatif siswa.

3.      Peranan Guru dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling
a.       Guru Sebagai informatory
Seorang guru dalam kinerjanya dapat berperan sebagai informator,terutama berkaitan dengan tugasnya membantu guru pembimbing atau konselor dalam memasyarakatkan layanan bimbingan konseling  kepada siswa pada umumnya tentang layanan bimbingan dan konseling,tujuan,fungsi,dan manfaatnya bagi siswa.

b.      Guru sebagai Fasilitator
Guru dapat berperan sebagai fasilitator terutama ketika dilangsungkan layanan pembelajaran baik itu yang bersifat preventif atau kuratif.Dibandingkan guru pembimbing,guru lebih memahami tentang keterampilan belajar yang perlu dikuasai siswa pada mata pelajaran yang diajarnya.Maka,pada saat siswa mengalami kesulitan belajar,guru dapat merancang program perbaikan(remedial teaching) dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan yang dialami dan menyesuaikan dengan belajar siswa.Sebaliknya,bagi siswa yang pandai guru dapat memprogramkan tindak lanjut berupa kegiatan pengayaan(enrichment)

c.       Guru sebagai Mediator
Guru dapat berperan sebagai mediator antara siswa dengan guru pembimbing.hal itu tampak misalnya pada saat seorang guru diminta untuk melakukan kegiatan identifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan pengalihtanganan siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing atau konselor sekolah

d.      Guru sebagai motivator
Dalam peranan ini guru dapat berperan sebagai pemberi motivasi siswa dalam memanfaatkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah.sekaligus memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan konseling,misalnya pada saat siswa seharusnya mengikuti pelajaran di kelas.

e.       Guru sebagai kolabolator
Sebagai mitra seprofesi yakni sama sama sebagai tenaga pendidik di sekolah,guru dapat berperan sebagai kolabolator konselor di sekolah,misalnya dalam penyelenggaraan berbagai jenis layanan orientasi informasi,layanan pembelajaran atau dalam pelaksanaan kegiatan pendukung seperti konferensi kasus,himpunan data,dan kegiatan lainnya yang relevan

Dalam posisinya yang strategis, guru adalah mitra utama konselor di sekolah terutama jika dilihat peranannya sebagai informator, fasilitator, mediator, motivator, dan kolaborator bagi pelayana bimbingan dan konseling di sekolah.

0 komentar:

Posting Komentar