STRUKTUR
ORGANISASI BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
Disusun guna melengkapi
tugas MKDK Bimbingan dan Konseling
Dengan penampu : Dr.
Awalya, M.Pd.
Disusun oleh :
Anggih Eko Prasetiyo
7101412248
UNIVERSITAS NEGERI
SEMARANG
2014
1.
Pola
Organisasi Pelayanan Bimbingan Dan Konseling
Manajemen
bimbingan dan konseling di sekolah agar bisa berjalan seperti yang diharapkan
antara lain perlu didukung oleh adanya organisasi yang jelas dan teratur.
Organisasi yang demikian itu secara tegas mengatur kedudukan, tugas, dan
tanggung jawab para personil sekolah yang terlibat.Demikian pula, oraganisasi
tersebut tergambar dalam struktur atau pola organisasi yang variasi yang
tergantung pada keadaan dan karakteristik sekolah masing-masing.Sebagai contoh,
untuk sebuah sekolah yang jumlah siswanya sedikit dengan guru pembimbing yang
terbatas maka pola organisasinya bisa sederhana.Sebaliknya, jika sekolah
tersebut siswanya banyak dan didukung oleh personil sekolah yang memadai
diperlukan sebuah pola organisasi bimbingan dan konseling yang lebih
kompleks.Namun demikian, pada umumnya pola organisasi bimbingan dan konseling
yang dewasa ini banyak disarankan adalah seperti tampak pada gambar berikut
ini.
GAMBAR
POLA ORGANISASI BK DI SEKOLAH
Keterangan:
a.
Unsur
Kandepdiknas adalah personil yang bertugas
melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayan bimbingan
dan konseling di sekolah. Dalam hal ini adalah pengawas sebagaimana dimaksudkan
dalam petunjuk pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah.
b.
Kepala
Sekolah (bersama Wakil Kepala Sekolah)
adalah penanggungjawab pendidikan pada satuan pendidikan (SLTP, SMA, SMK)
secara keseluruhan, termasuk penanggungjawab dalam membuat kebijakan
pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
c.
Koordinator
Bimbingan dan Konseling (bersama Guru Pembimbing/Konselor)
adalah pelaksana utama pelayanan bimbingan dan konseling.
d.
Guru
(Mata Pelajaran atau Pratik) adalah pelaksana
pengajaran dan pratik/latihan.
e.
Wali
Kelas adalah guru yang ditugasi secara khusus
untuk mengurusi pembinaan dan administrasi (seperti nilai rapor, kenaikan
kelas, kehadiran siswa) satu kelas tertentu.
f.
Siswa
adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran pratik/latihan dan
bimbingan di SLTP, SMA, dan SMK.
g.
Tata
Usaha adalah pembantu Kepala Sekolah dalam
penyelenggaran administrasi dan ketatausahaan.
h.
Komite
Sekolah adalah organisasi yang terdiri dari
unsur sekolah, orang tua, dan tokoh masyarakat, yang berperan membantu
penyelenggaran satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sifat hubungan seperti terlihat
dalam gambar pola di atas bisa diartikan secara variatif. Hubungan Antara Unsur
Kandepdiknas dengan Kepala Sekolah dan Koordinator BK dengan Guru dan Wali
Kelas adalah hubungan kerjasama sekaligus koordinatif bila ditinjau dari garis
administrasi Kepala Sekolah ke bawah. Sedangkan hubungan Koordinator BK (dan
Guru Pembimbing/Konselor), Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas dengan siswa adalah
hubungan layanan.
2.
Tugas dan Tanggung Jawab Personil Sekolah dalam
Program Bimbingan dan Konseling.
Personiul
yang dimaksudkan disini adalah Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah,
Koordinator Bimbingan dan Konseling, Guru pembimbing (konselor sekolah), Guru,
wali kelas, dan Staf Administrasi.
a.
kepala
sekolah
1)
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan
pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan konseling di sekolah;
2) Menyediakan
dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan
dan konseling di sekolah;
3) Memberikan
kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah;
4) Melakukan
supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah;
5) Menetapkan
koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan
bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru
pembimbing;
6) Membuat
surat tugas guru pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap
awal catur wulan;
7)
Menyiapkan surat
pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan
angka kredit bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik
pelaksanaan tugas;
8)
Mengadakan kerjasama
dengan instansi lain terkait dengan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan
konseling.
9)
Melaksanakan layanan
bimbingan dan konseling terhadap minimal 40 siswa bagi kepala sekolah yang
berlatar belakangg pendidikan bimbingan dan konseling.
b.
Wakil
kepala sekolah
1) Mengkoordinasikan
pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personel sekolah.
2) Melaksanakan
kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan
konseling.
3) Melaksanakan
layanan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala
sekolah yang berlatar belakang pendidikan bimbingan konseling.
c. Koordinator
guru pembimbing (konselor)
1) Mengkoordinasikan
para guru pembimbing dalam:
a) memasyarakatkan
pelayanan bimbingan dan konseling
b) menyusun
program bimbingan dan konseling
c) melaksanakan
program bimbingan dan konseling
d) mengadministrasikan
kegiatan bimbingan dan konseling
e) menilai
program bimbingan dan konseling dan
f) mengadakan
tindak lanjut.
2) Membuat
usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan
prasarana;
3) Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
d. Guru
Pembimbing
1) Memasyarakatkan
kegiatan bimbingan dan konseling (terutama kepada siswa).
2) Merencanakan
program bimbingan dan konseling bersama kordinator BK.
3) Merumuskan
persiapan kegiatan bimbingan dan konseling.
4) Melaksanakan
layanan bimbingan dan konseling terhadap siswa yang menjadi tanggung jawabnya
(melaksanakan layanan dasar, responsif, perencanaan individual, dan dukungan
sistem).
5) Mengevaluasi
proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan konseling.
6) Menganalisis
hasil evaluasi.
7) Melaksanakan
tindak lanjut berdasarkan hasil analisis penilaian.
8) Mengadministrasikan
kegiatan bimbingan dan konseling.
9) Mempertanggungjawabkan
tugas dan kegiatan kepada koordinator guru pembimbing atau kepada kepala
sekolah.
e.
Guru
Mata Pelajaran
1) Membantu
memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
2) Melakukan
kerja sama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan
bimbingan dan konseling.
3) Mengalihtangankan
(merujuk) siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing.
4)
Mengadakan upaya tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling (program
perbaikan dan program pengayaan, atau remedial teaching).
5) Memberikan
kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari
guru pembimbing
6) Membantu
mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan
dan konseling
7) Ikut
serta dalam program layanan bimbingan
8) Berpartisipasi
dalam kegiatan pendukung seperti konferensi kasus.
9) Berpartisipasi
dalam upaya pencegahan munculnya masalah siswa ddalam pengembangan potensi.
f.
Wali
kelas
1)
Membantu guru
pembimbing melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung
jawabnya.
2)
Membantu memberikan
kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung
jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling.
3)
Memberikan informasi
tentang keadaan siswa kepada guru pembimbing untuk memperoleh layanan bimbingan
dan konseling.
4)
Menginformasikan
kepada guru mata pelajaran tentang siswa yang perlu diperhatikan secara khusus
dalam belajarnya.
5)
Ikut serta dalam
konferensi kasus.
g.
Staf
Tata Usaha
1) Membantu
guru pembimbing (konselor) dan koordinator BK dalam mengadministrasikan seluruh
kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
2) Membantu
guru pembimbing dalam menyiapkan seluruh kegiatan bimbingan
dan
konseling.
3) Membantu
guru pembimbing dalam menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan
dan konseling.
4)
Membantu
melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan komulatif siswa.
3.
Peranan Guru dalam
Pelayanan Bimbingan dan Konseling
a.
Guru Sebagai informatory
Seorang guru dalam
kinerjanya dapat berperan sebagai informator,terutama berkaitan dengan tugasnya
membantu guru pembimbing atau konselor dalam memasyarakatkan layanan bimbingan
konseling kepada siswa pada umumnya tentang layanan bimbingan dan
konseling,tujuan,fungsi,dan manfaatnya bagi siswa.
b.
Guru sebagai Fasilitator
Guru dapat berperan
sebagai fasilitator terutama ketika dilangsungkan layanan pembelajaran baik itu
yang bersifat preventif atau kuratif.Dibandingkan guru pembimbing,guru lebih
memahami tentang keterampilan belajar yang perlu dikuasai siswa pada mata
pelajaran yang diajarnya.Maka,pada saat siswa mengalami kesulitan belajar,guru
dapat merancang program perbaikan(remedial teaching) dengan mempertimbangkan
tingkat kesulitan yang dialami dan menyesuaikan dengan belajar
siswa.Sebaliknya,bagi siswa yang pandai guru dapat memprogramkan tindak lanjut
berupa kegiatan pengayaan(enrichment)
c.
Guru sebagai Mediator
Guru dapat berperan
sebagai mediator antara siswa dengan guru pembimbing.hal itu tampak misalnya
pada saat seorang guru diminta untuk melakukan kegiatan identifikasi siswa yang
memerlukan bimbingan dan pengalihtanganan siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling
kepada guru pembimbing atau konselor sekolah
d.
Guru sebagai motivator
Dalam peranan ini guru
dapat berperan sebagai pemberi motivasi siswa dalam memanfaatkan layanan
bimbingan dan konseling di sekolah.sekaligus memberikan kesempatan kepada siswa
untuk memperoleh layanan konseling,misalnya pada saat siswa seharusnya
mengikuti pelajaran di kelas.
e.
Guru sebagai kolabolator
Sebagai mitra
seprofesi yakni sama sama sebagai tenaga pendidik di sekolah,guru dapat
berperan sebagai kolabolator konselor di sekolah,misalnya dalam penyelenggaraan
berbagai jenis layanan orientasi informasi,layanan pembelajaran atau dalam
pelaksanaan kegiatan pendukung seperti konferensi kasus,himpunan data,dan
kegiatan lainnya yang relevan
Dalam posisinya yang
strategis, guru adalah mitra utama konselor di sekolah terutama jika dilihat
peranannya sebagai informator, fasilitator, mediator, motivator, dan
kolaborator bagi pelayana bimbingan dan konseling di sekolah.
0 komentar:
Posting Komentar