Sabtu, 06 Desember 2014

PROPOSAL PENELITIAN




PENGARUH KOMPETENSI PEDAGOGIK, KOMPETENSI PROFESIONAL, KOMPETENSI SOSIAL, DAN KOMPETENSI KEPRIBADIAN GURU TERHADAP KINERJA GURU DI SMK PROGRAM ADMINISTRASI PERKANTORAN DI KOTA SEMARANG.

PROPOSAL PENELITIAN

oleh :
Anggih Eko Prasetiyo
NIM 7101412248


JURUSAN PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014

1.      JUDUL :
PENGARUH KOMPETENSI PEDAGOGIK, KOMPETENSI PROFESIONAL, KOMPETENSI SOSIAL, DAN KOMPETENSI KEPRIBADIAN GURU TERHADAP KINERJA GURU DI SMK PROGRAM ADMINISTRASI PERKANTORAN DI KOTA SEMARANG.

2.      PENDAHULUAN
2.1     Latar Belakang Masalah
Pendidikan Merupakan upaya manusia untuk memperluas pengetahuan dalam rangka membentuk nilai, sikap, dan perilaku. Negara Indonesia sebagai negara berkembang membutuhkan sumber daya manusia yang berkulitas. Salah satu usaha menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas adalah melalui pendidikan. Sekolah sebagai salah satu lembaga pendidikan formal memiliki peranan yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional melalui proses belajar mengajar. Keberhasilan pendidikan akan tercapai oleh suatu bangsa apabila ada usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan bangsa itu sendiri. Untuk itu pemerintah mengusahakan mutu pendidikan di Indonesia, terutama pendidikan formal. Peningkatan mutu pendidikan di sekolah berkaitan langsung dengan siswa sebagai anak didik dan guru sebagai pendidik. Salah satu usaha yang digunakan untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah meningkatkan kinerja guru.
Guru didalam proses pem­belajaran di kelas dapat memainkan peran penting terutama dalam membantu peserta didik untuk membangun sikap positif dalam belajar, membangkitkan rasa ingin tahu, mendorong kemandirian dan ketepatan logika intelektual, serta menciptakan kondisi-kondisi untuk sukses dalam belajar.
Dalam hal ini guru tidak semata-mata sebagai pengajar yang melakukan transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai pendidik yang melakukan transfer nilai-nilai sekaligus sebagai pembimbing yang meberikan pengaruh dan menuntun siswa dalam belajar. Kelengkapan dari jumlah tenaga pengajar dan kualitas dari guru tersebut akan mempengaruhi keberhasilan siswa dalam belajar yang berjuang pada peningkatan mutu pendidikan. Untuk itu guru dituntut profesional dalam menjelaskan tugasnya. Usaha  untuk  menciptakan  guru  yang  profesional,  pemerintah  telah membuat  aturan persyaratan  untuk  menjadi  guru.
Tenaga guru merupakan salah satu tenaga  kependidikan yang mempunyai peran sebagai faktor penentu keberhasilan tujuan suatu organisasi selain tenaga kependidikan lainnya, karena guru merupakan tenaga kependidikan yang langsung berhubungan dengan peserta didik. Tenaga guru dituntut untuk memiliki kinerja yng baik agar dapat menciptakan peserta didik yang memiliki kualitas yang baik pula. Mangkunegara (2000:67) menyebutkan bahwa kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
UU No. 14  Tahun 2005 Bab IV pasal 20 (a) tentang guru dan dosen menyatakan bahwa standar prestasi kerja guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Tugas pokok guru tersebut yang diwujudkan dalam kegiatan belajar mengajar merupakan bentuk kinerja guru.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) di­tegaskan bahwa pendidik (guru) harus memiliki kompetensi sebagai agen pem­belajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini. Arahan normatif tersebut yang me­nyatakan bahwa guru sebagai agen pem­belajaran menunjukkan pada harapan, bahwa guru merupakan pihak pertama yang paling bertanggung jawab dalam pentransferan ilmu pengetahuan kepada peserta didik.
Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru (Majid 2005:6). Sebagaimana yang telah dikemukakan oleh broke and stone dalam usman ( 1990:14 ) menyatakan Kompetensi adalah “Desriptive of qualitative nature or teacher appears to be entirely, meaningful. Dalam hal ini kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari prilaku tenaga pendidik yang tampak sangat berarti”. Dengan demikian kompetensi sangat diperlukan dalam pembelajaran oleh tenaga pengajar atau tenaga pendidik. Kompetensi dapat diperoleh dengan menambah ilmu pengetahuan dan wawasan.
Penelitian ini mengambil obyek penelitian pada guru SMK Program Administrasi Perkantoran di Kota Semarang. Guru-guru ini tersebar di beberapa sekolah menengah kejuruan negeri maupun swasta di kota Semarang. Seorang guru sudah selayaknya mempunyai kinerja tinggi dan menjadi bagian penting dalam pembangunan bangsa dan negara. Tetapi dilapangan masih banyak guru yang bekerja hanya sekedar menggugurkan kewajibannya. Namun masih ada sedikit guru mengembangkan diri dan kemampuannya.
Selaras dengan pemikiran diatas, penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut mengenai kompetensi guru terhadap kinerjanya dan mengangkatnya dalam penelitian ini dengan judul : “PENGARUH KOMPETENSI PEDAGOGIK, KOMPETENSI PROFESIONAL, KOMPETENSI SOSIAL, DAN KOMPETENSI KEPRIBADIAN GURU TERHADAP KINERJA GURU DI SMK PROGRAM ADMINISTRASI PERKANTORAN DI KOTA SEMARANG”





2.2     Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, maka penulis mengidentifikasi adanya beberapa masalah, meliputi :
2.2.1        Kurangnya kompetensi pedagogik bagi guru SMK Program Administrasi Perkantoran di kota Semarang.
2.2.2        Kurangnya kompetensi profesional bagi guru SMK Program Administrasi Perkantoran di kota Semarang.
2.2.3        Kurangnya kompetensi sosial bagi guru SMK Program Administrasi Perkantoran di kota Semarang.
2.2.4        Kuranganya kompetensi kepribadian bagi guru SMK Program Administrasi Perkantoran di kota Semarang.
2.2.5        Rendahnya kinerja guru SMK Program Administrasi Perkantoran di kota Semarang.

2.3     Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah diuraikan di atas dapat di ambil rumusan masalah :
2.3.1        Adakah pengaruh penguasaan kompetensi pedagogik terhadap kinerja guru di smk program administrasi perkantoran di kota semarang?
2.3.2        Adakah pengaruh penguasaan kompetensi profesional terhadap kinerja guru di smk program administrasi perkantoran di kota semarang?
2.3.3        Adakah pengaruh penguasaan kompetensi sosial terhadap kinerja guru di smk program administrasi perkantoran di kota semarang?
2.3.4        Adakah pengaruh penguasaan kompetensi kepribadian guru terhadap kinerja guru di smk program administrasi perkantoran di kota semarang?
2.3.5        Adakah pengaruh penguasaan kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian guru terhadap kinerja guru di smk program administrasi perkantoran di kota semarang?

3.      KAJIAN TEORI
3.1     Kajian Konsep
3.1.1   Konsep Kinerja
Secara etimologis, istilah kinerja berasal dari bahasa Inggris yakni Performance. Kinerja individu terkait dengan tingkat keberhasilannya dalam melaksanakan sesuatu pekerjaan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Kinerja adalah ukuran dari hasil yang dilakukan dengan menggunakan yang disetujui bersama.
Pencapaian kinerja yang baik atau buruk bukan hanya dilihat dari hasil fisiknya saja, tetapi juga faktor non fisik seperti kesetiaan, disiplin, hubungan kerja sama, inisiatif, kepemimpinan, dan hal-hal khusus lain yang diperlukan yang berkaitan dengan tingkat pekerjaan yang dilakukan. Sejalan dengan asumsi tersebut, Mittchell (1982) menyatakan bahwa “kinerja merujuk pada hasil perilaku”. Lebih rinci lagi dinyatakan bahwa “perbedaan kinerja terjadi karena adanya perbedaan individu dalam sifat-sifat kepribadian kemampuan, dan keterampilan”. Kesimpulan dari pendapat tersebut dalam implikasi pengukuran kinerja didasarkan pada dua criteria, yaitu (1) menyelesaikan pekerjaan atas dasar syarat-syarat tertentu yang sudah ditetapkan, dan (2) mencapai sasaran tujuan pekerjaan dengan menunjukkan perilaku yang benar.
Samsudin (2006:159) memberikan pe­ngertian kinerja sebagai tingkat pe­laksanaan tugas yang dapat dicapai se­seorang dengan menggunakan kemampu­an yang ada dan batasan-batasan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan organisasi. Sedangkan Nawawi (2005:234)memberikan pengertian kinerja sebagai hasil pelaksanaan suatu pekerjaan. Pengertian tersebut memberikan pema­haman bahwa kinerja merupakan suatuperbuatan atau perilaku seseorang yang secara langsung maupun tidak langsung dapat diamati oleh orang lain.
Menurut Usman (1984) menyatakan bahwa untuk dapat menunjukkan kinerja yang baik, individu harus memiliki kemampuan untuk bekerja, motivasi tinggi, dan juga kapasitas atau kecakapan (capacity) untuk berkinerja. Adapun kapasitas yang dimaksud antara lain mencakup kemampuan, bakat, keterampilan, latihan, peralatan dan tegnologi yang dapat digunakan untuk berkinerja.
“Teacher Is The Heart Of Quality Education.” (Bahrul Hayat, 2005). Bagus tidaknya kualitas pendidikan akan terlihat dari kinerja dan kompetensi guru sebagai pendidik yang melaksanakan proses pembelajaran. Guru merupakan kunci keberhasilan pendidikan, dengan tugas profesionalnya, guru berfungsi membantu peserta didik untuk belajar dan berkembang; membantu perkembangan intelektual, personal dan sosial warga masyarakat yang memasuki sekolah (Cooper, 1982). Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (PP 19 : 2005 pasal 1.1).
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulakan bahwa kinerja guru didefinisikan prestasi yang dicapai oleh seseorang guru dalam melaksanakan tugasnya atau pekerjaannya selama periode tertentu sesuai standar dan kriteria yang telah ditetapkan untuk pekerjaan tersebut.
Menurut Mangkunegara (2001, : 68) bahwa karakterikstik orang yang mempunyai kinerja tinggi adalah sebagai berikut:
a.    Memiliki tanggung jawab pribadi yang tinggi.
b.    Berani mengambil dan menanggung resiko yang dihadapi.
c.    Memiliki tujuan yang realistis.
d.   Memiliki rencana kerja yang menyeluruh dan berjuang untuk merealisasi tujuannya.
e.    Memanfaatkan umpan balik (feed back) yang konkrit dalam seluruh kegiatan kerja yang dilakukannya.
f.     Mencari kesempatan untuk merealisasikan rencana yang telah diprogramkan.
3.1.2   Konsep Guru
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru merupakan faktor kunci dan memiliki peran yang sangat penting di dalam proses pendidikan. Pada hakekatnya, penyelenggaraan dan keberhasilan proses pendidikan pada semua jenjang dan semua satuan pendidikan ditentukan oleh faktor guru.
Dari pendapat di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa guru adalah pribadi yang dewasa yang mempersiapkan diri secara khusus melalui lembaga pendidikan guru dan mempunyai tugas yang harus dijalankan secara professional dalam rangka peningkatan sumber daya manusia.


Adapun tugas dari guru ( Slameto, 1995: 97) adalah :
1.   Mendidik dengan titik berat memberikan arah dan motivasi pencapaian tujuan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
2.   Memberi fasilitas pencapaian tujuan melalui pengalaman belajar yang memadai.
3.   Membantu perkembangan aspek-aspek pribadi seperti sikap, nilai-nilai dan penyesuaian diri.
3.1.3   Konsep Kompetensi
McAhsan (1981:45), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengemukakan bahwa kompetensi: “…is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become part of his or her being to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviors”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Sejalan dengan itu Finch & Crunkilton (1979:222), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Sofo (1999:123) mengemukakan “A competency is composed of skill, knowledge, and attitude, but in particular the consistent applications of those skill, knowledge, and attitude to the standard of performance required in employment”. Dengan kata lain kompetensi tidak hanya mengandung pengetahuan, keterampilan dan sikap, namun yang penting adalah penerapan dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan tersebut dalam pekerjaan.
Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif.
Robbins (2001:37) menyebut kompetensi sebagai ability, yaitu kapasitas seseorang individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan. Selanjutnya dikatakan bahwa kemampuan individu dibentuk oleh dua faktor, yaitu faktor kemampuan intelektual dan kemampuan fisik. Kemampuan intelektual adalah kemampuan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan mental sedangkan kemampuan fisik adalah kemampuan yang di perlukan untuk melakukan tugas-tugas yang menuntut stamina, kecekatan, kekuatan, dan keterampilan.
Spencer & Spencer (1993:9) mengatakan “Competency is underlying characteristic of an individual that is causally related to criterion-reference effective and/or superior performance in a job or situation”. Jadi kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan atau unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu.
Selanjutnya Spencer & Spencer menjelaskan, kompetensi dikatakan underlying characteristic karena karakteristik merupakan bagian yang mendalam dan melekat pada kepribadian seseorang dan dapat memprediksi berbagai situasi dan jenis pekerjaan. Dikatakan causally related, karena kompetensi menyebabkan atau memprediksi perilaku dan kinerja. Dikatakan criterion-referenced, karena kompetensi itu benar-benar memprediksi siapa-siapa saja yang kinerjanya baik atau buruk, berdasarkan kriteria atau standar tertentu.
Muhaimin (2004:151) menjelaskan kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus  ditunjukan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak.
Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Depdiknas (2004:7) merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
Menurut Syah (2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru yang piawai dalam melaksanakan profesinya.
Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1.    Kompetensi Paedagogik
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”.
Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini  dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran Menurut Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan: (1) merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran, (2) merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar, (3) merencanakan pengelolaan kelas, (4) merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran; dan (5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi (1) mampu mendeskripsikan tujuan, (2) mampu memilih materi, (3) mampu mengorganisir materi, (4) mampu menentukan metode/strategi pembelajaran, (5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran, (6)  mampu menyusun perangkat penilaian, (7) mampu menentukan teknik penilaian, dan (8) mampu mengalokasikan waktu.Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup: merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
Dari uraian diataas dapat disimpulkan bahwa indikator paedagogik dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a)    Pemahaman terhadap peserta didik
b)   Pengembangan kurikulum dan silabus
c)    Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
d)   Evaluasi hasil belajar
e)    Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki peserta didik.
2.    Kompetensi Profesional
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal (1) mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya, (2) mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik, (3) mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya, (4) mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai, (5) mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain, (6) mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran, (7) mampu melaksanakan evaluasi belajar dan (8) mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya.
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject matter (bidang studi)  yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan profesional mencakup (1) penguasaan pelajaran yang terkini  atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan bahan yang diajarkan tersebut, (2) penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan, (3) penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi profesional meliputi pengembangan profesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik.
Pengembangan profesi meliputi (1) mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah, (2) mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah, (3) mengembangkan berbagai model pembelajaran, (4) menulis makalah, (5) menulis/menyusun diktat pelajaran, (6) menulis buku pelajaran, (7) menulis modul, (8) menulis karya ilmiah, (9) melakukan penelitian ilmiah (action research), (10) menemukan teknologi tepat guna, (11) membuat alat peraga/media, (12) menciptakan karya seni, (13) mengikuti pelatihan terakreditasi, (14) mengikuti pendidikan kualifikasi, dan (15) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Pemahaman wawasan meliputi (1) memahami visi dan misi, (2) memahami hubungan pendidikan dengan pengajaran, (3) memahami konsep pendidikan dasar dan menengah, (4) memahami fungsi sekolah, (5) mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar, (6) membangun sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah.
Penguasaan bahan kajian akademik meliputi (1) memahami struktur pengetahuan, (2) menguasai substansi materi, (3) menguasai substansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi profesional guru tercermin dari indikator (1) kemampuan penguasaan materi pelajaran, (2) kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah, (3) kemampuan pengembangan profesi, dan (4) pemahaman terhadap wawasan dan landasan pendidikan.
Dari uraian diatas dapat didsimpulkan bahwa indikator kompetensi professional dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a)    Menguasai materi, struktur, konsep dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b)   Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
c)    Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
d)   Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e)    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
3.    Kompetensi Sosial
Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain.
Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang.
Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi (1) aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya, (2) pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan (3) mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator (1) interaksi guru dengan siswa, (2) interaksi guru dengan kepala sekolah, (3) interaksi guru dengan rekan kerja, (4) interaksi guru dengan orang tua siswa, dan (5) interaksi guru dengan masyarakat.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa indikator kompetensi sosial dalam penelitian ini adalah :
a)    Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b)   Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan satuan dengan sesama yang memiliki keragaman sosial budaya.
c)    Beradaptasi di tempat bertugas diseluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman social budaya.
d)   Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

4.    Kompetensi Kepribadian
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia.  Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat / ucapan / perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).
Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226)  menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”.
Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi (1) pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan martabat manusia. Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup (1) penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya, (2) pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru, (3) kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik, dan patut diteladani oleh siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi kepribadian guru tercermin dari indikator (1) sikap, dan (2) keteladanan.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa indikator kompetensi kepribadian dalam penelitian ini adalah :
a)    Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b)   Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c)    Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d)   Menunjukkan etos kerja, tanggung jwab yang tinggi, rasa bangga menjadi pendidik dan rasa percaya diri.
e)    Menjunjung tinggi kode etik profesi pendidik.
3.2     Kerangka Berpikir
Guru  memiliki  peran  strategis  dalam  bidang  pendidikan,  bahkan sumber  daya  pendidikan  lain  yang  memadai  sering  kali  kurang  berarti apabila  tidak  disertai  kualitas  guru  yang  memadai  dan  begitu  juga sebaliknya. Di dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan nasional harus dipertimbangkan  juga  mengenai  kompetensi  yang  di  miliki  para  guru.
Guru adalah  unsur utama dalam suatu proses pendidikan. Guru berada dalam barisan terdepan pendidikan yang berhadapan langsung dengan peserta didik melalui proses interaksi intruksional.
Dalam proses pembelajaran tersebut, peserta didik akan memperoleh banyak ilmu pengetahuan belajar, dan hubungan sosial dengan sesama, untuk mencapai tujuan pendidikan yaitu memperoleh perubahan baik segi kognitif, efektif maupun psikomotorik siswa dalam berperilaku menuju yang lebih baik.
Untuk menjalankan tugasnya dengan baik, guru memerlukan kinerja yang tinggi demi tercapainya tujuan pendidikan. Tinggi rendahnya kinerja seseorang bisa dipengaruhi oleh dirinya sendiri juga dari orang lain atau lingkungan luar.
Kinerja guru dapat diartikan sebagai pencapaian hasil kerja sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku pada masing-masing organisasi, yang dalam hal ini yaitu sekolah.
Menurut Simamora ( 2000:10) bahwa kinerja merupakan suatu persyaratan tertentu yang akhirnya secara langsung dapat tercermin dari output yang dihasilkan baik yang berupa jumlah (kuantitas) maupun yang berupa kualitasnya. Seorang guru dalam melaksanakan tugasnya seringkali ditentukan oleh penilaian terhadap kinerja.
Dalam kaitannya dengan tugas guru yang kesehariannya melaksanakan proses pembelajaran disekolah, hasil yang dicapai secara optimal dalam bentuk lancarya proses belajar siswa, dan berujung pada tingginya perolehan atau hasil belajar siswa, semuanya merupakan cerminan kinerja dari seorang guru. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada proses pembelajaran di kelas, kinerja guru dapat terlihat pada kegiatannya merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran yang intensitasnya dilandasi oleh sikap moral dan profesional dari seorang guru.
Dalam upaya peningkatan kinerja guru ada beberapa faktor yang memengaruhinya diantaranya adalah kompetensi guru yang meliputi kompetensi pedagogik, kompotensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian.



Text Box: Kompetensi Pedagogik (X1)Kerangka berpikir dari penelitian ini dapat digambarkan sebagai berikut :


 






Text Box: Kompetensi Profesional (X4)                                                              



Gambar 1. Kerangka Berpikir

3.3     Hipotesis
Berdasarkan uraian sebelumnya, maka hipotesis dalam penelitian ini adalah :
3.3.1        Ada pengaruh kompetensi pedagogik terhadap kinerja guru  SMK Program Administrasi Perkantoran di Kota Semarang.
3.3.2        Ada pengaruh kompetensi profesional terhadap kinerja guru SMK Program Administrasi Perkantoran di Kota Semarang.
3.3.3        Ada pengaruh kompetensi sosial terhadap kinerja guru SMK Program Administrasi Perkantoran di Kota Semarang.
3.3.4        Ada pengaruh kompetensi kepribadian terhadap guru SMK Program Administrasi Perkantoran di Kota Semarang.
3.3.5        Ada pengaruh kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian terhadap kienerja guru SMK Program Administrasi Perkantoran di Kota Semarang.

4.      METODE PENELITIAN
Menurut Sugiyono (2009 : 3 ), metode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah utuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian kuantitatif.
4.1     Populasi
Populasi adalah keseluruhan subyek penelitian (Arikunto 1998:130). Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah seluruh guru SMK program Administrasi Perkantoran seluruh kota Semarang.
4.2     Sampel
Sampel adalah sebagian atau wakil populasi yang diteliti (Arikunto1998:131). Metode yang digunakan untuk pengambilan sampel menggunakan teknik penarikan sampel purposif yaitu sampel yang digunakan jika dalam upaya memperoleh data tentang masalah yang diteliti memerlukan sumber data yang memiliki kriteria khusus berdasarkan penilaian tertentu (Sugiana, 2008). Objek sampel tersebut adalah guru guru professional yang berjumlah 50 orang karena sesuai dengan variable-variabel yang akan diteliti.


4.3     Variabel Penelitian
Variabel penelitain adalah objek penelitian, atau apa yang menjadi titik perhatian suatu penelitian (Arikunto 1998 : 118). Variabel dalam penelitain ini terdiri dari variabel bebas (X) dan variabel terikat (Y).
4.3.1        Variabel Bebas (independent) adalah variabel yang mempengaruhi variabel terikat (Arikunto, 1998 : 118) Variabel bebas dalam penelitian ini terdiri dari:
a.    Kompetensi pedaogik
b.    Kompetensi kepribadian
c.    Kompetensi sosial
d.   Kompetensi profesional
4.3.2        Variabel Terikat (dependent) adalah variabel yang dipengaruhi variabel bebas (Arikunto 2006 : 118) Variabel terikat dalam penelitian ini adalah Kinerja Guru (Y)
4.4     Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam penelitian ini, maka digunakan teknik sebagai berikut :
4.4.1        Kuesioner
Kuesioner (angket), yaitu daftar sejumlah pertanyaan yang mengacu pada variabel-variabel penelitian yang nantinya dibagikan kepada responden. Penyusunan instrumen untuk variabel-variabel yang diukur dibuat dalam bentuk pernyataan positif dan negatif, agar responden dapat menjawab dengan serius dan konsisten. Hasilnya akan disajikan dalam tabel frekuensi, dan selanjutnya data (angka-angka tersebut) akan dianalisis melalui multiple regression analysis (analisis regresi berganda), digunakan untuk melihat besarnya pengaruh kompetensi terhadap kinerja guru SMK program Administrasi Perkantoran di kota Semarang.
4.4.2        Observasi
Observasi (Pengamatan) adalah kegiatan pengamatan langsung terhadap objek penelitian untuk memperoleh keterangan data yang akurat mengenai hal-hal yang diteliti untuk mengetahui relevansi atas jawaban responden. Diantara hal-hal yang akan diamati adalah cara mengajar guru di dalam kelas.
4.4.3        Studi Pustaka
Menurut Martono (2011: 97) studi pustaka dilakukan untuk memperkaya pengetahuan mengenai berbagai konsep yang akan digunakan sebagai dasar atau pedoman dalam proses penelitian.
4.5     Validitas dan Reliabilitas
4.5.1        Uji Validitas
Validitas adalah suatu ukuran yang menunjukan tingkat kevalidan dan kesahihan suatu instrumen (Arikunto 1998 : 168). Suatu instrumen yang valid atau sahih mempunyai validitas tinggi. Sebaliknya, instrumen yang kurang valid berarti memiliki validitas rendah. Uji validitas dapat diperoleh dengan menggunakan bantuan program SPSS.

4.5.2        Uji Reliabilitas
Reliabilitas adalah instrumen cukup dipercaya untuk digunakan sebagai alat pengumpul data karena instrumen itu sudah baik (Arikunto 1998 : 170). Uji Reliabilitas dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan bantuan program SPSS
4.6     Metode Analisis Data
Teknik pengolahan data dalam penelitian ini menggunakan penghitungan komputasi program SPSS ( Statistical Product and Service Solution ) karena program ini memiliki kemampuan analisis statistik cukup tinggi serta sistem manajemen data pada lingkungan grafis menggunakan menu-menu dekriptif dan kotak-kotak dialog sederhana, sehingga mudah dipahami cara pengoperasiannya (Sugianto, 2007: 1).
Penelitian ini menggunakan metode sebagai berikut :
4.6.1        Analisis Regresi Berganda
Model ini merupakan model regresi berganda dimana untuk mengetahui persamaan regresi pengaruh kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional terhadap kinerja guru SMK program Administrasi Perkantoran di kota Semarang. Untuk mencari besarnya pengaruh secara parsial antara kompetensi pedagogik (X1) terhadap kinerja guru (Y), kompetensi kepribadian (X2) terhadap kinerja guru (Y), kompetensi sosial (X3) terhadap kinerja guru (Y), kompetensi profesional (X4) terhadap kinerja guru (Y), serta analisis secara simultan maka akan digunakan analisis regresi linear berganda dengan persamaan sebagai berikut :
Y = a + b1 X1 + b2 X2 + b3 X3 + b4 X4
Keterangan
Y                               = Kinerja Guru
X1                             = Kompetensi pedagogik
X2                             = Kompetensi kepribadian
X3                             = Kompetensi sosial
X4                             = Kompetensi professional
a                                = Parameter Konstanta
b1, b2, b3, b4            = Parameter Penduga
(Sugiyono, 2006:243)
4.6.2        Uji Hipotesis
Untuk menguji hipotesis model penelitian ini yaitu pengujian parameter penduga (koefisien) b1, b2, b3, dan b4 prosesnya menggunakan proses regressi diolah menggunakan program SPSS. Untuk pengujian hipotesis penelitannya adalah sebagai berikut :
a.    Pengaruh X1, X2, X3, X4 terhadap Y secara parsial (Uji t).  Tujuan dari uji t adalah untuk melihat signifikansi dari pengaruh variabel independen secara individual terhadap variabel dependen dengan menganggap variabel lain bersifat konstan. Apabila besarnya probabilitas signifikansi lebih kecil dari 0,05 maka Ha diterima, sedangkan jika probabilitas signifikansi lebih besar dari 0,05 maka Ha ditolak.
b.    Pengaruh X1, X2, X3, X4 terhadap Y secara simultan (Uji F). Uji F digunakan untuk mengetahui apakah semua variabel independen (kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional) mempunyai pengaruh yang sama terhadap variabel terikat (kinerja guru) secara simultan atau bersama – sama. Apabila besarnya probabilitas signifikansi lebih kecil dari 0,05 maka Ha diterima, sedangkan jika probabilitas signifikansi lebih besar dari 0,05 maka Ha ditolak.


DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta

Undang-Undang Nomor 14  Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Margono, S. 2005. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta

Pujiyati.2012. Pengaruh Kompetensi Profesional Terhadap Kinerja Guru di Madrasah Aliyah Negeri Salatiga Tahun 2012. Program Sarjana Pendidikan Agama Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga.

Salam, Burhanuddin. 2002. Pengantar Pedagogik. Jakarta: Rineka Cipta

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Pendidikan :Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

Uno, Hamzah B. 2009. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara

Usman, Moh.Uzer. 2002. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya



0 komentar:

Posting Komentar